Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menahan AG (15), teman wanita tersangka MDS (20) yang melakukan penganiayaan terhadap D (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih enam jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahanan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Hengki menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB, AG ditahan di ruang khusus Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
"Dia bakal ditahan dalam kurun waktu tujuh hari. Apabila memang masih dibutuhkan penahanan karena kasus belum rampung, maka penahanannya bisa diperpanjang lagi delapan hari," katanya.
Hengki menambahkan, penahanan terhadap AG tetap berpedoman terhadap Undang-Undang Perlindungan dan Peradilan Anak sehingga hak-hak anak tetap terpenuhi.
Baca juga: LPSK segera periksa permohonan perlindungan saksi penganiayaan Jaksel
Baca juga: Polda Metro Jaya periksa teman wanita tersangka penganiayaan di Jaksel
Polda Metro Jaya telah memeriksa berinisial AG, teman wanita MDS selaku tersangka penganiayaan terhadap D (17), .
“Iya benar (AG diperiksa hari ini),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Trunoyudo menjelaskan, karena AG masih di bawah umur tentunya yang bersangkutan didampingi oleh sejumlah pihak terkait.
Selain itu ada pendamping dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sebagai lembaga yang memberikan perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum.
Baca juga: Polda berkomitmen usut tuntas kasus penganiayaan anak pejabat DJP
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023